BANDUNG– Masalah angkutan barang yang lebihi muatan dan tonase akhirnya dibahas di Kemenko Infra. Rapat koordinasi ODOL (over dimensi, over load) tersebut dipimpin langsung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Isu ODOL ini bukan sekadar soal dimensi dan muatan berlebih, tetapi soal keselamatan pengguna jalan dan kesejahteraan para pengemudi angkutan barang,” ungkap AHY di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta (17/7/2025).
Rapat dihadiri lintas kementerian/lembaga. Yaitu Kemenhub, Kemenaker, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kemenperin, Kemen-PU, BPKP, LKPP, KPK, OJK, BPJT, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Kami mendengar langsung aspirasi di lapangan,” tandas AHY.

Oleh karena itu, pendekatannya harus adil dan solutif. Juga komprehensif. Yang dibahas dalam rapat mulai dari pemberantasan pungli, kontrak kerja yang lebih berkeadilan, jaminan sosial bagi pengemudi, serta harmonisasi regulasi agar penegakan hukum bisa tepat sasaran.
“Sasaran utamanya para pemilik barang dan kendaraan, bukan pengemudinya,” tegas AHY.
Upaya tersebut, jelas ketua umum Partai Demokrat ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. Yakni agar konektivitas dan logistik nasional semakin kuat, efisien, dan aman.
“Karena satu nyawa terlalu berharga untuk dipertaruhkan,” ucap AHY.
“Yang selalu diutamakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah memastikan para pengemudi mendapat perhatian. Mulai dari upah, jaminan kesehatan, hingga jaminan ketenagakerjaan harus dipastikan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting agar para pengemudi tidak lagi terpaksa melanggar aturan muatan demi mengejar pendapatan lebih. AHY menegaskan bahwa perlindungan sosial melalui BPJS menjadi komponen utama dalam kebijakan ini.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Kris Puntadi menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Supir truk harus didaftarkan ke BPJS agar mendapatkan perlindungan menyeluruh, tidak hanya soal upah, tapi juga jaminan sosial,” jelas Kris.

Selain itu, pemerintah juga tengah membahas penyesuaian tarif angkutan barang. Sistem tarif yang akan mendukung kelayakan upah para sopir.
“Kami dorong agar standar gaji mereka bisa mengacu pada UMP atau UMPK, serta memastikan mereka terdaftar di BPJS,” tegasnya. (R-03)


