Si Pemegang Palu KLB Moeldoko Sah Dipecat. PK-nya Ditolak MA

BANDUNG- Jika dirunut ke belakang, aktor utama KLB abal-abal yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat palsu tampak sosok ini. Dia adalah Jhonni Allen Marbun.

Dia adalah politikus senior di Partai Demokrat. Kariernya lebih empat periode di DPR RI. Tapi pada 2021 tiba-tiba Jhonni Allen jadi motor penggerak KLB abal-abal. Demi mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko, Jhonni jadi pemegang palu sidang.

Di sebuah hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhonni tampil di meja sidang yang diklaimnya kongres luar biasa (KLB). Sejurus kemudian, begitu sidang dibuka, dia mengetok palu tiga kali dan menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Moeldoko yang datang di acara itu dengan jas Demokrat palsu dan tidak punya kartu tanda anggota (KTA), tampak sumringah. Merasa dirinya jadi nakhoda Demokrat.

Atas perilaku Jhonni Allen Cs, DPP Partai Demokrat yang sah dan asli di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), lantas menjatuhkan sanksi tegas. Sesuai AD/ART, Jhonni Allen Cs dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.

Otomatia posisi Jhonni Allen di DPR juga diganti. Pada 1 November 2022, kursi yang ditinggalkan Jhoni digantikan Ongku P Hasibuan. Tapi Jhonni terus melakukan perlawanan hukum.

Dia.menggugat ke pengadilan atas pemecatan dirinya. Putusan dari pengadilan negeri, pengadilan, tinggi, hingga kasasi di MA dimenangkan pihak DPP Partai Demokrat yang sah dan asli. Jhonni lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Itulah upaya hukum terakhir dalam peradilan di Indonesia.

Bagaimana hasilnya? Lagi-lagi Jhonni Allen kalah. Demokrat versi KLB abal-abal kembali kehilangan taji. PK yang diajukan Jhonni Allen atas pemecatan dirinya ditolak MA. Artinya, sah dan berakhir sudah upaya hukum Jhonni Allen Cs. Dia sah dipecat dari Demokrat.

Informasi penolakan PK Jhoni Allen Marbun itu dirilis MA, 13 Juni 2023. “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhonni Allen Marbun, M.M., tersebut,” demikian bunyi putusan pertama MA, sebagaimana dikutip CNN Indonesia pada Rabu (14/6/2023)

MA selanjutnya menghukum Jhonni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp 2,5 juta.

AHY selama ini menyebut Demokrat yang sah dan asli telah menang 16-0 atas gugatan hukum Demokrat kubu Moeldoko. Dengan penolakan PK Jhoni Allen, skor pun beru6jadi 17-0.

Ketua Wanhor (Dewan Kehormatan) DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyebut putusan MA sangat tepat. Sebab, tidak ada celah hukum apa pun yang bisa membenarkan Jhonni Allen Cs dalam merebut kepemimpinan Demokrat dari AHY.

“Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya,” kata Hinca.

Selain Jhonni Allen, kader Demokrat yang dipecat adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie. (R-03)

Leave a Reply