BANDUNG- Plong sudah. Akhirnya upaya pembegalan Partai Demokrat oleh kubu Jenderal Purn Moeldoko kandas sudah. Secara faktual dan yuridis, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah nakhoda Partai Demokrat.
Tok. Sudah diputus, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang mengaku sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumut pada 2021.
Kasat mata, publik juga tahu bahwa KLB tersebut abal-abal. Alias palsu karena tidak sesuai AD/ART Partai Demokrat. KLB jadi-jadian yang pesertanya cuma berjas Demokrat. Moeldoko juga tidak punya KTA (kartu tanda anggota) yang sah. Dia hadir di KLB jadi-jadian itu cuma untuk diketok jadi ketua umum jadi-jadian.
Yang mengetuk palu sidang adalah Jhonni Allen Marbun. Dia kemudian dipecat oleh AHY. Semua proses dan tingkatkan peradilan atas pemecatan itu sah. Artinya, AHY legitimate sebagai ketua umum. Lebih 18 kali AHY menang gugatan.
Kini, yang ke-19, pada 10 Agustus 2023, putusan final kembali memenangkan AHY. Moeldoko kalah. Upaya PK-nya ditolak majelis hakim agung Yosran (ketua) Lulik Tri Cahyaningrum (anggota), Cerah Bangun (anggota), dan Adi Irawan (panitera pengganti).

Seolah mestakung (semesta mendukung), putusan MA tersebut jadi kado istimewa bagi AHY. Tepat hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023, AHY menginjak 45 tahun. Benar-benar melegakan bagi semua kader Demokrat di seluruh tanah air.
“Alhamdulillah. Kado untuk ultah Mas AHY,” ujar Kepala Bakomstranas DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Koordinator juru bicara Demokrat ini menambahkan, putusan MA semakin menegaskan posisi AHY dan jajaran sebagai pengurus yang sah. Sebuah kemenangan demokrasi bagi semua.
“Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” jelas Herzaky. (R-03)