Andi Zabidi: dari Kota Bekasi Kini Anggota DPRD Provinsi

BANDUNG- Jumat (1/3/2024) Andi Zabidi, SE resmi jadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Dia jadi legislator Provinsi dari Partai Demokrat untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Andi Zabidi dilantik dan diambil sumpah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI Purn Taufik Hidayat. Turut hadir Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin.

Dari unsur DPD Partai Demokrat Jabar, hadir antara lain, Muhammad Handarujati Kalamullah (sekretaris) dan Maulana Hasanuddin (direktur eksekutif).

“Banyak aspirasi dari dapil yang dititipkan. Salah satunya di bidang pendidikan berupa kebutuhan ruang kelas baru SMA dan SMK,” ucap Andi Zabidi usai dilantik.

Dapil Andi Zabidi adalah Kota Depok dan Kota Bekasi. Saat ini jebolan STIE ini menjabat kepala Bappilu Demokrat Jabar. Nasibnya akhirnya bisa berkiprah di DPRD Jabar lewat pergantian antar waktu (PAW) Irfan Suryanagara yang terlilit masalah hukum.

Andi Zabidi lahir di Bekasi pada 24 Agustus 1961. Suami dari Hesti Dwi Mulyani ini mengawali karier politik pada 2009. Saat itu dia terpilih jadi anggota DPRD Kota Bekasi dan menjabat ketua fraksi Partai Demokrat.

Langkahnya terus naik. Pada Juli 2012 dia dilantik jadi ketua DPRD setempat, menggantikan Azhar Laena yang meninggal dunia.

Pemilu 2014, Andi Zabidi maju jadi Caleg DRPD Provinsi Jawa Barat. Namun belum berhasil. Raihan suaranya di bawah Irfan Suryanagara. Meski begitu, dia lantas jadi bendahara DPD Partai Demokrat Jabar.

Ayah tiga anak ini pada kepemimpinan Anton Sukartono Suratto di DPD Demokrat Jabar ditarik jadi kepala Bappilu.Salah satu tugas beratnya menyusun line up para caleg.

Andi Zabidi juga sempat jadi Plt ketua DPC Partai Demokrat Subang. Dan, pada Pemilu 2024 maju kembali sebagai Caleg DPRD Provinsi. Hasilnya, masih menunggu rekap suara KPU.

Tanpa harus menunggu hasil Pemilu 2024, akhirnya Andi Zabidi dilantik jadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Setidaknya hingga Agustus. Dia tergabung di Komisi 3 yang membidangi pajak, retribusi, BUMD, dan aset daerah. (R-03)

Leave a Reply