Terus Berpacu, AHY Deklarasi 14 Kota Lengkap Baru. Ini Daftarnya

BANDUNG– Geber dan terus berpacu. Itulah yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam mengejar target sertifikasi tanah.

Kamis (30/5/2024), AHY mengumumkan capaian status 14 Kota Lengkap baru. Capaian luar biasa karena tidak mudah bagi daerah mencapai kategori Kota Lengkap.

“Alhamdulillah, 14 Kota Lengkap dari 7 Provinsi saya deklarasikan hari ini yang berpusat di Kota Tangerang, Banten,” ujar AHY.

Kota Lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, dan bersertifikat. Sebuah capaian yang perlu kesungguhan lewat koordinasi dan kolaborasi demi kepastian hukum bidang pertanahan.

Menurut AHY, acara di Kota Tangerang sekaligus launching implementasi Sertifipikat Elektronik se-Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan di Banten semakin mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya dan menghadirkan ekosistem invetasi yang semakin kompetitif,” papar ketua umum Partai Demokrat ini.

Dalam pandangan AHY, pada akhirnya kepastian hukum yang akan menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Juga menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penghasilan,.dan kesejahteraan rakyat.

Berikut daerah dengan status Kota Lengkap di Indonesia yang baru saja dideklarasikan AHY:

  • Kota Tangerang (Banten)
  • Kota Pontianak (Kalbar)
  • Kota Probolinggo (Jawa Timur)
  • Surabaya I (Jawa Timur)
  • Surabaya II (Jawa Timur)
  • Kota Blitar (Jawa Timur)
  • Kota Kediri (Jawa Timur)
  • Kota Mojokerto (Jawa Timur)
  • Kota Bukittinggi (Sumbar)
  • Kota Sukabumi (Jawa Barat)
  • Kota Cimahi (Jawa Barat)
  • Magelang (Jawa Tengah)
  • Kota Lhokseumawe (Aceh)
  • Kota Langsa (Aceh)

Hingga akhir tahun ini ditargetkan ada 104 Kabupaten/Kota Lengkap. Dengan tambahan 14 Kota Lengkap di era AHY, total sudah 33 Kabupaten/Kota Lengkap terkait pertanahan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR juga menyerahkan 18 sertifikat tanah elektronik bagi pemerintah daerah dan masyarakat se-Provinsi Banten.

“Sertipikat ini mencakup sertipikat hasil redistribusi tanah, sertipikat aset pemerintah daerah, dan sertipikat tanah wakaf,” kata AHY. (R-03)

Leave a Reply