Fraksi Partai Demokrat di DPR: RUU Pilkada Tidak Dilanjutkan

BANDUNG– Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI cepat merespons dinamika publik atas rencana pengesahan RUU Pilkada. FPD menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan RUU yang memantik reaksi keras tersebut.

Sikap tersebut disampaikan secara terbuka dalam siaran pers. Lalu, dimuat juga dalam laman medsos DPP Partai Demokrat.

Siaran pers ditandatangani Benny K Harman, wakil ketua FPD yang juga anggota Komisi III DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Timur. Tertanggal 23 Agustus 2024.

“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi,” jelas FPD.

Fraksi dengan 54 anggota ini menegaskan, demi menjaga tegaknya Konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI.

“Yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” tandas FPD.

Berikut bunyi asli siaran pers Fraksi Demokrat DPR terkait RUU Pilkada:

Dengan keputusan tersebut, FPD memastikan tahapan Pilkada serentak 27 November mendatang bisa berjalan lancar. Juga sesuai peraturan perundang-undangan dan adanya kepastian hukum. (R-03)

Leave a Reply