BANDUNG– Sehari jelang Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Partai Demokrat menggelar diskusi publik terkait kepemiluan. Banyak hal dibahas oleh para narasumber, khususnya rencana revisi UU Pemilu.
Acara pada 19 Mei 2025 itu dibuka Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. Kegiatan tersebut akan bersifat rutin dari think tank Partai Demokrat dengan nama Proklamasi Democracy Forum..
“Forum ini diharapkan menjadi ajang pencerahan sekaligus sarana bertukar gagasan di tengah derasnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah berkembang di publik,” jelas Herman Khaeron saat memberi pengantar diskusi publik.
Menurut Kang Hero, panggilan Herman Khaeron, Proklamasi Democracy Forum diharapkan bisa menjadi ajang pencerahan bagi kita semua. “Ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan pemilu yang lebih baik dan demokratis bagi rakyat Indonesia,” tandasnya.
Diskusi kali ini menjadi penting, papar Kang Hero, karena menyangkut rencana penyatuan tiga regulasi politik. Yakni Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik, ke dalam satu paket legislasi terpadu. Wacana ini, menurutnya, menuntut adanya pemikiran terbuka dan masukan dari berbagai pihak.

“Mengapa narasumbernya banyak? Karena kami ingin mempertemukan berbagai pandangan, mazhab, dan pendekatan,” papar wakil rakyat dari dapil Jabar VIII.
Demokrat ingin mengangkat berbagai versi dan gagasan yang berkembang, agar bisa menjadi bahan perumusan sistem pemilu yang paling tepat bagi bangsa ini.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam forum ini, mulai dari evaluasi sistem proporsional terbuka dan tertutup, presidential dan parliamentary threshold, hingga usulan modifikasi Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan omnibus law.
Kang Hero juga menyoroti pentingnya penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) yang justru berujung pada pembatalan hasil PSU tersebut.
“Seperti halnya hari ini, PSU dilakukan, lalu dituntut lagi, PSU lagi. Bahkan setelah PSU, ada yang dibatalkan. Kasuistik Barito Utara, misalnya, setelah PSU dilakukan, justru dua-duanya dibatalkan,” ucapnya.

Hal tersebut membutuhkan keputusan politik ke depan. Jangan sampai ada PSU di atas PSU. Lalu, energi bangsa tersedot berlebihan baik soal anggaran maupun sumber daya lainnya.
“Isu-isu ini harus dibedah secara menyeluruh. Kita tidak bisa hanya bicara anggaran atau teknis. Kita bicara soal keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan yang setara bagi semua peserta pemilu,” lanjutnya.
Forum yang digelar pada 19 Mei 2025 bukan untuk mengambil keputusan final. Melainkan memulai arus dialog yang berkelanjutan. Akan diikuti diskusi lanjutan dengan segala persepektif yang melibatkan semua stakeholders.
“Kita ingin menggulirkan wacana ini agar ke depan kita bisa menemukan sistem pemilu yang betul-betul bermanfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber dalam forum diskusi ini, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Ketua KPU Mochamad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Lalu pegiat demokrasi Titi Anggraini dari Perludem, serta Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Diskusi tersebut dipimpin moderator Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Tampil juga sebagai penanggap, antara lain Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Abdi Alfian Mallarangeng. (R-03)


