Demokrat Jawa Barat Bagikan Daging Kurban

BANDUNG– Partai Demokrat Jawa Barat melaksanakan pemotongan hewan kurban. Dagingnya lalu dibagikan bagi warga, khususnya di wilayah tidak jauh dari kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jabar.

Seperti dijelaskan Muhammad Handarujati Kalamullah, sekretaris DPD Demokrat Jabar, pemotongan dilaksanakan di Panyileukan, Kota Bandung. Tepatnya hari ketiga tasyrik Iduladha 1446 hijriah. Atau 9 Juni 2025.

“Sesuai perintah Kang Anton (ketua DPD), kita laksanakan pembagian hewan kurban di hari ketiga,” jelas Androe, panggilan Muhammad Handarujati Kalamullah.

Menurutnya, ada enam ekor sapi yang dipotong. Ditambah dua ekor domba. Semua dagingnya dibagikan kepada warga yang berhak. Terutama di wilayah dekat Kantor baru DPD Partai Demokrat, Jl Pacuan Kuda No 5, Arcamanik, Kota Bandung.

Titik kedua dibagikan untuk warga sekitar Surapati Core, Cicaheum. Di sana adalah lokasi kantor DPD Partai Demokrat Jabar saat ini. Dalam beberapa bulan ke depan, Demokrat Jabar akan boyongan ke kantor baru di Arcamanik.

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Anton Sukartono Suratto menugaskan tim untuk membagikan hewan kurban. Harapannya, selain berkah ibadah kurban, juga mengeratkan hubungan Partai Demokrat dan masyarakat.

“Ini juga bagian dari Partai Demokrat berbagi,” jelas Androe.

Oleh karena itu, selain kepada warga yang telah lebih dulu dapat kupon, daging hewan kurban juga dibagikan on the spot. Diberikan spontan di sejumlah titik strategis di Kota Bandung.

Ada pengemudi motor, sopir angkot, ojek online, tukang becak, dan pemungut sampah. “Alhamdulillah pembagian daging hewan kurban berlangsung aman dan lancar,” tegas Androe yang juga anggota DPRD Kota Cirebon ini.

Selain Androe, turut hadir menyaksikan pembagian daging kurban, antara lain, Sugianto Nangolah (wakil ketua), Ramadaniya (wakil bendahara), Andi Rafiq (deputi kepala BPOKK), dan Maulana Hasanuddin (direktur eksekutif).

“Nuhun Partai Demokrat,” ujar seorang pengendara motor yang tidak mengira dirinya akan dapat daging hewan kurban. (R-03)

Leave a Reply