Rancang Perda Baru, Legislator Demokrat KBB Jamin Akses Keadilan Warga Miskin

BANDUNG– DPRD Kabupaten Bandung Barat tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru. Regulasinya terkait akses keadilan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Nantinya Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujar Hasbi Pratama, wakil ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (16/7/2025).

Hasbi adalah legislator dari Fraksi Partai Demokrat. Dari lima anggota FPD, Hasti menempati unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Yakni wakil ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurut Hasbi, Ranperda ini disusun sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah perlu memastikan agar setiap warga negara tidak terpinggirkan dari akses keadilan hukum hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk mereka yang kesulitan secara ekonomi,” tandas Hasbi.

Melalui Perda tersebut, nantinya masyarakat miskin tetap mendapatkan pendampingan hukum yang layak ketika menghadapi persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Hasbi yang mewakili dapil KBB 1 (Ngamprah, Padalarang, Saguling) menegaskan, Perda tersebut dirancang agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Juga memperhatikan karakteristik lokal dan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Hasbi, dalam proses pembahasan Perda itu DPRD melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum (OBH), dan akademisi. “Kita ingin memastikan regulasi ini berpihak pada kebutuhan nyata di lapangan,” tandas Hasbi yang juga deputi kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Jabar ini.

Dengan hadirnya Perda ini, Pemkab Bandung Barat diharapkan dapat memberikan dukungan anggaran dan mekanisme pelaksanaan yang efektif, sehingga bantuan hukum dapat diakses secara mudah dan merata oleh warga miskin di seluruh wilayah KBB.

DPRD menargetkan Ranperda ini selesai dibahas dan ditetapkan dalam waktu dekat. Dengan begitu bisa segera diimplementasikan sehingga bantuan hukum gratis dapat dinikmati oleh masyarakat luas. (R-03)

Leave a Reply