Momen yang Luar Biasa, SBY Hadiri Peresmian Kantor Demokrat Jawa Barat

BANDUNG– Momen luar biasa. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir di Bandung. Bukan sembarang hadir. Tapi untuk menyaksikan peresmian Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat.

Kantor yang resmi jadi aset Partai Demokrat itu berada di Kota Bandung. Tepatnya di Jl Pacuan Kuda No 5, Arcamanik. Berlantai tiga, gedung tersebut dibangun di atas tanah 253 meter persegi.

‘Mudah-mudahan jadi rumah semua kader, rumah masyarakat, dan rumah perjuangan bagi kemajuan bangsa dan negara,” ucap AHY saat memberikan sambutan, Minggu (26/10/2025).

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini juga berpesan kepada para kader di Jawa Barat. Dia minta kantor baru dimakmurkan dengan beragam kegiatan yang melibatkan masyarakat.

Lalu membuka ruang dialog dan tempat mendengar aspirasi dan kritik membangun. “Para pemimpin dan kader Demokrat senantiasa harus mau mendengar masukan, jangan antikritik,” tandasnya.

Turut hadir sejumlah tokoh nasional. Antara lain, Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, dan Waketum Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi.

Berikutnya, Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Anto Sukartono Suratto. Lalu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, anggota DPR RI dan dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Anton Suratto dalam laporan di depan SBY dan AHY menyebut pembangunan dilakukan hampir 10 bulan. Ground breaking tiang pancang dilakukan AHY pada 8 Februari 2025.

“Terima kasih kepada Ketum yang telah menyumbang 500 juta saat peletakan batu pertama. Dengan bismillah, kita kembalikan kejayaan Partai Demokrat di Jawa Barat,” tegas Anton yang juga wakil ketua Komisi I DPR RI ini.

Giliran sambutan, Kang Dedi Mulyadi (KDM) berharap sekretariat baru bisa menjalin komunikasi yang makin erat antarkader. Lalu, jadi simpul komunikasi bagi masyarakat. Juga jadi dapur pemikir untuk kemajuan masyarakat Jabar.

“Secara pribadi saya akan menyumbangkan 250 juta untuk sekretariat baru ini. Semoga tidak melanggar aturan. Adabnya level provinsi tidak boleh melebihi nasional. Uang provinsi tidak boleh melebihi uang nasional,” seloroh KDM. (R-03)

Leave a Reply