Badan Hukum Demokrat Apresiasi Putusan MA. Berikut Keterangannya

BANDUNG- Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Jhonni Allen Marbun terbukti ditolak MA. Artinya, pemecatan Jhonni Allen Cs oleh DPP Partai Demokrat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan MA yang dirilis pada 13 Juni 2023 itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Mehbob menyampaikan apresiasi. Hal itu sejalan dengan rasa keadilan dan kebenaran. Juga bentuk pengakuan kedaulatan Partai Demokrat seperti diatur dalam AD/ART.

“Putusan MA ini makin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhonni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum. Dengan demikian, secara hukum Jhonni Allen Marbun bukan lagi anggota Partai Demokrat,” tegas Mehbob dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/6/23).

Mehbob yang juga kuasa hukum Partai Demokrat ini mengaku makin memperkokoh keyakinan bahwa MA akan menolak PK Kepaka Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Karena KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat. Kemudian, yang disebutnya Kongres Luar Biasa (KLB) sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.

Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jika majelis hakim MA konsisten dengan putusannya, maka MA akan menolak PK yang diajukan KSP Moedoko yang mengklaim diri sebagai ketua umum,” tegas Mehbob.

Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.

Jika menggunakan logika hukum yang benar maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9% PK KSP Moledoko dan Jhonni Allen Marbun ditolak juga. “Dan itu berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” tegas Mehbob.

Kita tunggu. Keadilan dan kebenaran pasti memihak Partai Demokrat yang asli, yaitu di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umu. Bukan yang lain. (R-03)

Leave a Reply