Besok, Partai Demokrat Gelar Diskusi Publik Revisi UU Pemilu. Berikut Nama Narsumnya

BANDUNG– Partai Demokrat segera menyiapkan konsepsi revisi paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Bertajuk diskusi publik acara tersebut akan dihadiri sejumlah narasumber kompeten.

Kegiatan akan dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Acara dimulai pukul 15.00 WIB.

Untuk membedah materi dimaksud dipastikan tampil sejumlah narasumber. Yakni Bima Arya Sugiarto (Wamendagri), Mochammad Afifudin (ketua KPU), Rahmat Bagja (ketua Bawaslu), dan Burhanudin Muhtadi (direktur eksekutif Indikator).

Berikutnya Titi Anggraini (Perludem) dan Dede Yusuf Macan Effendi (wakil ketua Komisi II DPR). Bertindak sebagai moderator adalah Jansen Sitindaon (wakil Sekjen DPP Partai Demokrat).

Diskusi publik dijadwalkan dibuka Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron juga akan memberikan pengantar jalannya diskusi tersebut.

Paket Undang-Undang Pemilu setidaknya ada beberapa regulasi. Yaitu undang-undang terkait pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Di luar itu, terkait juga dengan paket terkait dengan Undang-Undang soal MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Masih bagian dari rezim perundang-undangan politik, ada juga UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang Partai Politik.

Revisi paket regulasi kepemiluan makin urgensi karena ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Antara lain threshold pencalonan presiden/wakil presiden yang jadi nol persen.

Partai atau koalisi partai pengusung tak lagi harus minimal 20 persen kursi DPR. Begitu pun pencalonan kepala daerah yang threshold-nya turun dari 6-9 persen kursi legislatif. (R-03)

Leave a Reply